Polres Murung Raya – Aiptu Agung Bhabinkamtibmas Tanah Siang Polres Murung Raya Polda Kalteng, mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) di halaman Mako kepada warga Kelurahan Saripoi, Senin (21/2/2021) pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Aiptu Agung menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.
“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (van)