Kotim (22/02/2022). Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Gencarkan Sosialisasi Cegah Kendaraan , Hari ini di Laksanakan Pemasangan Spanduk Berisi himbauan Larangan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading di beberapa titik dalam Kota Sampit
Pemasangan Spanduk antara lain di Rest Area Jl. Jend Sudirman dan Jl. Hm Arsyad Sampit
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H, S.E menjelaskan Pemasangan Spanduk sosialisasi dan imbauan kepada Sopir angkutan truk tentang Larangan melakukan Pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcat Lantas.
Ini tentunya sebagai Upaya pencegahan selain upaya upaya penegakan hukum yang telah kami lakukan ujar kasat.
Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.
Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat kita para sopir dan Juga para Pengusaha angkutan Bisa mematuhi Aturan ini, karena sangsi hukumnya Jelas, Tegas Kasat (Sep/lnts)