HImbauan kepada warga yang berada di Puskesmas agar memberitahu kepada anaknya usianya dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Kotim (06/02/2022) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Himbauan kepada warga agar melarang anaknya yang usianya dibawah umur atau dibawah umur 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua

Dalam rangka antisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya yang didominan oleh anak dibawah umur Bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar waspada lebih baik diantar bila mau ke sekolah

Bacaan Lainnya

bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar himbauan diberitahu kepada saudara maupun temannya tentang larangan mengendarai Ranmor roda dua bagi anak dibawah umur

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan kepada warga tentang larangan mengendarai kendaraan roda dua anak dibawah umur untuk menekan terjadinya Laka Lantas di jalan , ujarnya. ( Hanaut 01)

Pos terkait