SAMPIT, Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Kotawaringin Timur. (27/03)
Satlantas Polres Kotawaringin Timur menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kotim
Satlantas Polres Kotawaringin Timur melakukan razia dengan melakukan tilang terhadap motor dengan knalpot brong. Kemudian meminta untuk mengganti dengan knalpot standar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur, AKP Salahiddin S.H. S.E. mengatakan, operasi knalpot brong ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan khusus nya di kabupaten kotawaringin timur.
Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Kotawaringin Timur dan diberikan surat tilang.
Setelah itu, kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kotawaringin timur untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” Ujar Kasat Lantas. (BW/Lts)