Berantas Aksi Premanisme, Polairud Polda Kalteng Amankan Lima Pelaku Bajak Sungai

baritorayapost.com, BUNTOK – Dugaan aksi premanisme dan pemerasan kembali terjadi di perairan sungai Barito terhadap kapal tug boat TB. ROYAL TB-7 menggandeng Tk. ROYAL 7. Peristiwa itu diketahui saat kedua kapal melintasi Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (5/9/2022).

Mendapat laporan perihal aksi tindak pidana tersebut, personil Kepolisan Air dan Udara (Polairud) Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung bergerak cepat sekitar Pukul 14.00 WIB, meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, dinyatakan bahwa para pelaku berjumlah 5 orang naik ke atas kapal TB. ROYAL TB-7 yang tengah menggandeng Tk. ROYAL 7 dan melakukan aksi pemerasan.

“Upaya pemerasan itu dilakukan dengan modus membantu melaksanakan pengawalan/keamanan di atas kapal hingga kapal sampai tempat tujuan. Kemudian mereka meminta uang sebesar Rp. 5 juta atas jasa pengawalan dan pengamanan Kapal,” ujar Bripka Aris.

Hanya saja, lanjutnya karena korban (awak kapal) tidak memiliki uang sebanyak itu, korban lantas menolaknya. Namun para pelaku kemudian meminta Rp.2,5 juta, tetapi korban hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp.1 juta.

Sedangkan untuk sisanya nanti jika kapal balik. Selain meminta uang pelaku juga meminta solar sebanyak 3 (tiga) jeriken ukuran 35 liter. Kedatangan kelima orang tersangka ini, sebutnya bukan atas permintaan kapal, namun mereka menarwarkan diri lantas naik begitu saja ke atas kapal.

“Sebenarnya pihak kapal sendiri menolak, namun akibat adanya kalimat ancaman dari para pelaku, Anak Buah Kapal (ABK) merasa ketakutan, dan akhirnya menyetujui permintaan kelima tersangka tersebut,“ ungkap Aris lebih jauh.

Diceritakan pula, pada saat kelima tersangka naik ke atas kapal, mereka memang tidak membawa senjata tajam (Sajam) apapun, namun sajam kelima tersangka tersebut diletakkan di atas kelotok atau perahu mesin yang mereka gunakan saat menyambang kapal.

“Saat ini kelima pelaku, berikut 2 (dua) unit Sajam jenis parang sudah diamankan oleh Tim Subdit Gakkum dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ tambah Bripka Aris.

Terhadapa kelima orang tersangka, disebutkan akan diterapkan pasal tentang Tindak Pidana Pemeran dan Pembajakan di Sungai, sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat (1) junto pasal 441 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara.

“Kita akan terus melakukan patroli untuk memberantas aksi premanisme di DAS Barito ini, sesuai intruksi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, demi menjamin keamanan semua pengguna lalu lintas air di sepanjang alur sungai Barito,“ tutupnya. (BRP)

Pos terkait