Polres Barsel Amankan 75 Gram Sabu Dari Enam Orang Terduga Pengedar

Polres Barsel – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng berhasil mengamankan 75 gram Narkoba jenis sabu dari enam orang terduga sebagai pengedar dari tempat berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K.didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M. bersama Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko, S.H. dan Kasihumas AKP Johana saat press release di Gedung Satreskrim Polres Barsel. Selasa (5/4/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Adapun kelima terduga pengedar tersebut yakni, seorang perempuan berinisial HK warga Buntok dengan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram.
Kemudian dua pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram bersama uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.

Lalu pelaku UN dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp 3 juta rupiah, Kemudian seorang pria warga Desa Kelanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu, serta seorang pria berinisial SO bersama barang bukti dua paket diduga sabu seberat 9,66 gram.

“Selama Maret sampai awal April kita telah mengamankan 6 orang terduga pengedar Nakoba jenis sabu salah satu diantaranya seorang perempuan dan barang bukti yang disita seberat 75 gram,” kata Kapolres.

Ia membeberkan untuk satu orang tersangka perempuan masih belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama Puskesmas Sababilah.

Dirinya menegaskan Polres Barsel terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan Narkoba ini agar tidak ada ruang bagi Bandar, pengedar maupun pengguna di wilayah hukumnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” tandasnya. (bow)

Pos terkait