Ringkus Residivis Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Barsel Amankan 230 Butir zenith dan 1.250 Butir Seledryl.

Polres Barsel – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) terduga sebagai pengedar Narkoba, di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir. Selasa (22/2/2022) malam.

“Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 1.480 butir obat terlarang. Dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl,” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. saat menggelar press release di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel, Kamis (24/2/ 2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dirinya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuataanya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah dihukum selama 9 bulan ini tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” imbuh Kapolres.

Selain obat-obatan teralarang, adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai Rp. 2,3 juta.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (bow)

Pos terkait