Polres Bartim Ungkap 2 Kasus Narkoba, Selain Sabu Ada Narkotika Jenis Ganja

baritorayaost.com, BARITO TIMUR – Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah ungkap dua kasus tindak pidana yang terjerat memperjualbelikan narkoba jenis Sabu dan jenis Ganja.

Hal tersebut diungkap melalui Konferensi Press melaui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Adapun ke dua pengedar yang ditangkap yakni berinisial J dan L. Keduanya diamankan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Kholid mengatakan, bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan anggota selama Operasi Antik Telabang 2023 tersebut atas adanya informasi yang didapat dari masyarakat.

“Atas informasi itu, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan ke dua pelaku, dari tangan pelaku J, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram. Pelaku J ini merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2015 lalu,” ucap Viddy kepada awak media, di Mako Polres Bartim, Senin (26/06/2023).

Sedangkan dari tangan pelaku L, anggota berhasil mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram, dan 3 butir pil ekstasi atau inex dengan berat bersih 0,97 gram dan pelaku L ini juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2016 lalu, lanjut Viddy menjelaskan.

Selain itu, pelaku mengambil atau mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari AB dan masih dilakukan pengembangan, serta pelaku L ini merupakan kurir sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalsel,” kata Viddy lagi.

AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.

Sementara pada kasus kedua pengungkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial S. Kapolres mengatakan, bahwa pelaku S yang diketahui warga Ampah itu ditangkap di Kantor Ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

“Penangkapan pelaku atas adanya laporan masyarakat, sehingga dengan cepat anggota melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.

Lanjut kapolres, atas penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus besar yang di duga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket JNT warna ungu.

Kemudian polisi turut mengamankan 2 lembar plastic, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 unit HP Merk OPPO, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk PURE HEMP ROLLING PAPER warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk FLAVORED ROLLING.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara memesan secara online melalui aplikasi telegram, kemudian pelaku melalukan pembayaran melalui via transfer LIVIN By MANDIRI menuju rekening Bank BCA a.n. inisial K.I sebesar Rp1,4 juta.

“Setelah melakukan pembayaran kemudian Barang Bukti (BB) tersebut dikirimkan melalui jasa Ekspedisi JNT Medan Sumatra Utara- JNT Ampah Kota, Kalimantan Tengah hingga akhirnya berhasil diamankan anggota,” tutur kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” demikian AKBP Viddy Dasmasela. (BRP)

Pos terkait