Kotim (18/09//2021) – Tiga orang laki-laki diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, atas Kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai sindikat Pengedar, bertempat disebuah rumah yang berada di Jalan Tidar Blok A Gg. Mitsubishi nomor 012 Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam Penindakan tersebut dari Pelaku inisial SMR (48 tahun) berhasil diamankan barang bukti berupa 6 Paket Sabu dengan berat kotor 2,85 Gram yang dibungkus dengan kertas Tissue disembunyikan dicelana dalamnya.
Kemudian dari Pelaku inisial EAE (25 Tahun) anak tiri Palaku SMR, Petugas berhasil mengamankab barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip kecil berisi Crystal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 Gram yang disimpan dalam Dompet warna hitam yang diletakkan dimeja rumah
Kemudian dari Pelaku inisial NRW alias NUNUY (28 Tahun) yang ketika itu datang dan beralibi sebagai pengantar makanan, namun saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastic klip kecil berisi Crystal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram yang disimpan dalam Dompet warna hitam pada saku kanan celana yang dikenakannya,
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran narkotika dirumah pada alamat TKP tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan Penindakan, selanjut Anggota Polisi mengamankan ketiga Pelaku dengan menunjukan Surat Tugas didampingi Ketua RT setempat, dilanjutkan dengan melakukan Penggeledahan rumah dan badan, yang kemudian telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebagaimana disebutkan diatas. Kamis (16/09) 20.30 Wib.
Akibat perbuatannya ini, ketiga orang pelaku masing-masing dalam berkas terpisah, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal asal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Miiyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)