Menuju Kalteng Zero Kenalpot Brong, Sat Lantas Polres Kotim Tindak Tegas Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong.
Kotim (27/01/2022) Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng terus berikan tindakan tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di Wilayah Kota Sampit.
Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut banyaknya Keluhan Masyarakat tentang masih adanya pengguna Knalpot brong di Jalan yang bersuara bising dan menggangu ketertiban.
AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita Semua ujarnya, Kamis 27/01/2022
Selain melaksanakan Penindakan kami sebelumnya juga telah melaksanakan sosialosasi dan himbauan, baik melaui pemasangan spanduk, pembagian brosur serta melalui media elektronik dan media sosial bahwa menggunakan knalpot brong melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan yaitu melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kegiatan penindakan kita laksanakan dengan sistem hunting dan Juga Strong Point dengan sasaran kendaraan roda dua pengguna knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata kasat.
Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, Kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring Kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk Bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.
“Sudah ada puluhan Pelanggar Pengguna Knalpot brong yang kita amankan dan Di lakukan penindakan, Semoga Dengan adanya kegiatan ini kita bersama bisa mewujudkan kota sampit khususnya dan Propinsi Kalteng zero knalpot brong, Sehingga menjadikan jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita semua, tutup kasat.(Sep/lts)
Menuju Kalteng Zero Kenalpot Brong, Sat Lantas Polres Kotim Tindak Tegas Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong.
Kotim (27/01/2022) Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng terus berikan tindakan tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di Wilayah Kota Sampit.
Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut banyaknya Keluhan Masyarakat tentang masih adanya pengguna Knalpot brong di Jalan yang bersuara bising dan menggangu ketertiban.
AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita Semua ujarnya, Kamis 27/01/2022
Selain melaksanakan Penindakan kami sebelumnya juga telah melaksanakan sosialosasi dan himbauan, baik melaui pemasangan spanduk, pembagian brosur serta melalui media elektronik dan media sosial bahwa menggunakan knalpot brong melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan yaitu melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kegiatan penindakan kita laksanakan dengan sistem hunting dan Juga Strong Point dengan sasaran kendaraan roda dua pengguna knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata kasat.
Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, Kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring Kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk Bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.
“Sudah ada puluhan Pelanggar Pengguna Knalpot brong yang kita amankan dan Di lakukan penindakan, Semoga Dengan adanya kegiatan ini kita bersama bisa mewujudkan kota sampit khususnya dan Propinsi Kalteng zero knalpot brong, Sehingga menjadikan jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita semua, tutup kasat.(Sep/lts)
KOTIM – 27/01/2022- Petugas Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Telawang Polres Kotim Polda Kalteng bersama bersama kepala Desa Penyang serta staf Desa dan Ketua RT 034/002 melaksanakan mediasi kepada warga binaannya yang bermasalah melalui giat problem solving di kantor Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama kepala Desa dan Ketua Rt setempat mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta memberikan pemahaman tentang hukum, yang mana mediasi perselisihan paham warga antara Bapak Basno(pihak I) dengan (pihak 2) yang bernama Bpk.Rabani yang diduga Pihak 1 telah melakukan pengancaman terhadap pihak 2.
Menyikapi hal tersebut akhirnya Bhabinkamtibmas penyang Bripka Riyono bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani ,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi ,SH mengapresiasi atas tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan. ucapnya,(Prv-Tlwg).