Hadiri Kegiatan Penyaluran BLT-DD Di Desa Sangai, BRIPKA Viktor Sampaikan Perpres RI.No.87/2016

Kotim (16/09/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui anggota Pospol Tumbang Sangai, BRIPKA Victor Augustha, S.Ikom., menyampaikan Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi prokes bertempat di Aula Balai Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam kegiatan Penyaluran BLT-DD untuk Bulan April sampai dengan Agustus 2021 tersebut BRIPKA Victor dalam kata sambutannya menyampaikan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa dan warga yang menerima BLT-DD yakni dalam pengelolaan dan penyaluran BLT-DD tidak ada dipungut biaya apapun juga, baik dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis

Bacaan Lainnya

Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan penyaluran BLT-DD yang adalah merupakan momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir.

. ”pemerintah desa sebagai penyalur dana dan masyarakat sebagai penerima harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek Iptu Sapril.

Lebih lanjut Iptu Sapril berharap kepada pemerintah Desa Tumbang Sangai agar benar-benar selektif memilih dan menetapkan masyarakat penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran dalam arti benar-benar masyarakat tidak mampu dan membutuhkannya.

Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Penyaluran BLT-DD di Desa Tumbang Sangai, Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat mengetahui dan mengerti dan tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya. (Tj’19)

Pos terkait