Menuju Kalteng Zero Kenalpot Brong, Sat Lantas Polres Kotim Tindak Tegas Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong.

Kotim (27/01/2022) Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng terus berikan tindakan tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di Wilayah Kota Sampit.

Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut banyaknya Keluhan Masyarakat tentang masih adanya pengguna Knalpot brong di Jalan yang bersuara bising dan menggangu ketertiban.

Bacaan Lainnya

AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita Semua ujarnya, Kamis 27/01/2022

Selain melaksanakan Penindakan kami sebelumnya juga telah melaksanakan sosialosasi dan himbauan, baik melaui pemasangan spanduk, pembagian brosur serta melalui media elektronik dan media sosial bahwa menggunakan knalpot brong melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan yaitu melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kegiatan penindakan kita laksanakan dengan sistem hunting dan Juga Strong Point dengan sasaran kendaraan roda dua pengguna knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata kasat.

Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, Kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring Kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk Bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.

“Sudah ada puluhan Pelanggar Pengguna Knalpot brong yang kita amankan dan Di lakukan penindakan, Semoga Dengan adanya kegiatan ini kita bersama bisa mewujudkan kota sampit khususnya dan Propinsi Kalteng zero knalpot brong, Sehingga menjadikan jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita semua, tutup kasat.(Sep/lts)

Pos terkait