Kotim (24/09/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang Laki-laki Warga Metro inisial DS (30 Tahun) dirumahnya yang beralamat di Jalan Metro TV, Perumahan Panca Setia, Jalur 1(satu) Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial DS di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,01 gram yang disembunyikan dalam sebuah Ban Mobil Bekas di rumahnya, beserta barang bukti lain berupa timbangan Digital, Handphone dan lain-lain. Kamis (23/09) 14.20 wib
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu tersebut, yang berawal dari informasi warga masyarakat terkait kegiatan Pelaku dengan Narkoba di Komplek Perumahan tersebut diatas.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku DS, yang ketika itu sedang berada di dalam WC rumah alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, selanjutnya dilakukan Pengeledahan Petugas berhasil menemukan 1 buah Kemasan Rokok merk Marlboro hitam yang disembunyikan dalam sebuah Ban Mobil Bekas, yang setelah dibuka ternyata bekas bungkus kemasan rokok tersebut beris 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,01 gram.
Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 potongan sedotan, 3 pak plastik klip kecil, 1 buah gunting kecil dan 1 buah Handphone Merk Oppo Warna Ungu.
Atas perbuatan Tersangka inisial DS diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)