Kepolisian Sektor Sungai Sampit terus gencar melakukan sosialisasi larangan membakar lahan di wilayah hukum mereka di Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, hal itu sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
“Kotawaringin Timur ini termasuk daerah rawan karhutla, makanya sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini terus kami sosialisasikan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kami berharap masyarakat menyadari bahwa karhutla membawa dampak buruk bagi masyarakat luas,” kata Sudiyanto.
Minggu (12/2021), Polsek Sungai Sampit kembali melaksanakan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Bagendang hiylir Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Personel Polsek Sungai Sampit mendatangi warga, petani dan pekebun di desa tersebut untuk menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tersebut.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.
Petugas juga mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan ini disambut positif masyarakat.
Ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sungai Sampit membantu pencegahan karhutla. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat menyadari bahaya karhutla sehingga turut mencegah dan menanggulanginya. Ini untuk kepentingan kita semua,” pungkas Sudiyanto.