Kotim (18/09/2021) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng IPDA Muhammad Saidi dan BRIPKA Markoni memberikan himbauan kamtibmas dan sekaligus sosialisasi aturan hukum terkait dengan Sapu bersih pungutan liar kepada warga masyarakat yang ada di Kelurahan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan budaya atau kultur masyarakat Indonesia pada umumnya yang seakan melegalkan tindakan pungli berdampak pada pergeseran nilai dan kebiasaan sehingga bagi oknum pungli itu hal yang biasa dan mahfum dilakukan oleh siapapun dengan motif saling menguntungkan.
BRIPKA Markoni turut menjelaskan bahwa setiap pungli adalah tindakan yang tidak benar dan melanggar hukum sehingga saat ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai kadar atau tingkat kesalahannya baik bagi pemberi maupun penerima.Kepentingan saling menguntungkan menjadi motif kedua belah pihak untuk melegalkan pungli, penerima menganggap itu bentuk bantuan dan jasa sedangkan pemberi suap merasa tidak dipersulit ataupun dipermudah urusannya.
Kami berharap dengan sosialisasi saber pungli setiap hari akan mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan suap atau gratifikasi pada oknum yang sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak ada pembiaran,kelalaian atas jabatan dikarenakan suap tersebut jelas Kapolsek.(Dik-KKyn)