Tim KRYD Polres Kotim, Sosialisasikan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Prokes

Kotim (21/09/2021) – Team UKL KRYD Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, selain melaksanakan Patroli Cipkon Harkamtibmas juga Fokus pada kagiatan Patroli Pendisiplinan penerapan Prokes pada kegiatan masyarakat dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Salah satu kegiatannya kali ini adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No.3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, sebelum nantinya dalam waktu dekat akan benar-benar diterapkan berkaitan dengan sangsi denda maupun administrasi kepada para pelanggar Prokes perorangan maupun pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Adapun maksud dan tujuan Peraturan Daerah Kotim ini adalah sebagai Pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya penerapan disiplin Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pengaturan mengenai ProtokoI Kesehatan dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat beraktifitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.

Pemberlakuan Protokol Kesehatan bagi perorangan salah satunya adalah penggunaan masker dengan baik dan benar dapat menutupi hidung, mulut hingga dagu saat beraktifitas diluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, selain itu menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun / Handsanitizer dalam penerapan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kemudian yang terpenting juga membatasi Mobilisasi dan interaksi.

Selanjutnya Bagi Pelaku Usaha, Pengelola dan Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diantaranya adalah edukasi pencegahan Covid-19, ketersediaan sarana cuci tangan / Handsanitizer dengan akses yang mudah dijangkau, pemantauan atau Penapisan keadaan Kesehatan di lingkungan kerja, Upaya Pengaturan jarak, Disinfeksi berkala, Disiplin Prilaku masyarakat yang beresiko Penularan Covid-19 kemudian yang terpenting juga menaati ketentuan jam operasional atau kegiatan yang dilarang/diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.

Diterangkan Pada Perda ini bahwa Pelanggar Prokes bagi Perorangan akan dikenakan Sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.75.000,00 atau penerapan sanksi sosial, selanjutya bagi Pelaku Usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp. 2.500.000,00, sampai dengan pada penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I,K, M.Si melalui Perwira Pengendali UKL II Bravo IPDA.Muhammad Nur, menerangkan bahwa saat ini tim UKL Polres Kotim masih berupaya membantu untuk mensosialisasikan, sementara masih di koordinasikan bagaimana petunjuk teknis mengenai Penegakan penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan sesuai dengan Perda Kotim ini.

“ Meskipun Vaksinasi sebagian besar sudah melaksnakan serta situasi Covid-19 sedang melandai, namun kita semua tidak boleh abai dengan disiplin protokol Kesehatan, agar penyebaran covid-19 tidak kembali meningkat” jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait