Kotim (14/09/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita inisial IM (28 Tahun) yang atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar, di sebuah Rumah barak kontrakan pintu nomor 01 Jalan Walter Condrat Gg. Guntur Rt. 025 Rw. 008, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram yang sempat dibuangnya saat petugas datang, beserta barang bukti lain berupa Uang tunai Rp. 200.000,- dan 1 buah timbangan digital . Senin (13/06) 14.30 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu disekitar daerah tersebut diatas, yang berawal dari informasi warga masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku inisial IM, yang ketika itu baru datang dirumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan 1 buah kantongan Plastik warna ungu yang dibuang disaluran air belakang rumah, setelah dibuka bersama ternyata berisi 1 buah tube bekas kemasan Happydent berisi 3 bungkus plastik kecil berisi butiran crystal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram, dalam kantongan plastic tersebut juga berisi 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 1 buah potongan sedotan plastik, selain itu dilantai kamarnya Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Hanphone merk Oppo dan Uang tunai sebesar Rp.200.000,-
Atas perbuatan Tersangka inisial IM diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)