Warga Desa Ini Diamankan Beserta 2,64 Gram Sabu

Kotim (15/09/2021) – Seorang laki-laki inisial KSH alias KABUL (40 tahun) diamankan Sar jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di Gudang rumahnya yang beralamat di Jalan Karya Damai Rt. 005 Rw. 001 Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial KSH alias KABUL di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram. Selasa (15/09) 20.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, S.H. M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku diduga Pengedar Narkoba inisial KSH alias KABUL berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Pelaku berhasil diamankan bertempat intu gerbang PT. Agro Bukit Km. 26 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, selanjutnya untuk pembuktian Pelaku dibawa kerumahnya dialamat tersebut diatas, sesampainya ditempat kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, selanjutnya bertempat di Gudang rumahnya petugas berhasil menemukan 1 buah Tas warna hitam yang ternyata berisi 1 bungkusan plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu yang dibalut menggunakan Kertas Tissue yang dililit Lagband warna hitam, beserta barang lain berupa 7 pack plastik klip, 1 buah Handphone Merk XIOMI Warna Hitam, 1 buah potongan sedotan warna putih dan 1 buah timbangan digital yang seluruhnya diakui adalah milik Pelaku.

Atas perbuatan Tersangka inisial KSH alias KABUL, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait