Polres Pulang Pisau – Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, membagikan masker serta ingatkan warga masyarakat untuk tetap patuhi Protokol kesehatan selama pandemi sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid – 19, Rabu (09/03/2022) Pagi.
Masih dalam suasana Pandemi Virus Covid – 19, tidak menyurutkan langkah Personel Polsek Maliku dalam melakukan upaya pencegahan serta meminimalisir angka pasien kasus konfirmasi Positif Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Maliku, dalam kesempatan membagikan masker untuk warga masyarakat dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Personel Polsek Maliku mengingatkan agar warga masyarakat tetap laksanakan Protokol Kesehatan dan jangan sampai mengabaikannya
Disampaikan kepada warga masyarakat agar menerapkan gerakan 5M selama pandemi ini yaitu diantaranya Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi merupakan upaya dalam meminimalisir penyebaran serta penularan Virus Covid – 19,
ditempat terpisah, Kapolres Pulang Pisau, Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah dengan penuh kesadaran untuk mematuhi Protokol kesehatan selama pandemi ini dan untuk warga masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, tidak hentinya kami menghimbau, ayo kita patuhi protokol kesehatan karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19 adalah tugas serta kewajiban kita bersama
Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid – 19, dengan mematuhi Protokol kesehatan kita sudah sangat membantu Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19
“Mari kita terapkan gerakan 5M ini dalam kehidupan kita sehari – hari, jadikan sebagai pedoman kita bersama selama Pandemi Covid – 19 ini semoga semua kembali bisa beraktivitas dengan normal”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.