Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan sebagai upaya Pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya, Senin (21/03/2022) Pagi.
Dalam kesempatan ini Brigpol Putu menyampaikan Sosialisasi dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, upaya pencegahan karhutla kami lakukan agar bisa meminimalisir terjadinya karhutla ditahun ini, mengingat kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla berdampak tercemarnya udara yang menyebabkan terganggunya saluran pernafasan yang berpotensi mempercepat penyebaran Virus Covid – 19
“Kami berharap Masyarakat yang telah mendapatkan edukasi dengan baik, tidak akan melakukan hal – hal yang berhubungan dengan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.