Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiawan bersama dengan Babinsa Koramil 1011-13 Pkh Koptu Wahidin sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Selasa (08/02/2022) Siang
Sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla Bhabinkamtibmas bersama Babinsa sambangi warga desa binaannya untuk melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini Warga Desa Binaan diajak untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan membakar serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan, diharapkan dalam memasuki musim kemarau tahun ini kita dapat meminimalisir terjadinya Karhutla
“Selain melaksanakan sosialisasi kami juga telah menyiagakan peralatan Karhutla dan melakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla tahun ini”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.