Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara, melaksanakan giat himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga desa binaan, Minggu (20/03/2022) Pagi.
Pada kesempatan ini Bripka Wayan melaksanakan kegiatan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat di Desa binaannya
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, di tempat terpisah menyampaikan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Personil Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sebagai upaya pencegahan Karhutla, Kapolsek Maliku menuturkan bahwa giat Sosialisasi penyampaian himbauan Kapolda Kalteng kepada warga Masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.