baritorayapost.com, PULANG PISAU – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria warga Sleman Yogyakarta berinisial MS (33) dibekuk Satnarkoba Polres Pulang Pisau, di Mess karyawan Afdeling Bravo G 10 No 12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/2/2024).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial MS oleh Satnarkoba Polres Pulang di di Mess karyawan Afdeling Bravo G 10 No 12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat 15,02 gram yang disimpan dalam 2 bungkus klip plastik kecil.
AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Selasa, tanggal 06 Februari 2024 Sekira jam 15.00 WIB, Anggota sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan Patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu semula mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit PT. Borneo Sawit Gemilang ( BSG).
Selanjutnya kata Daspin, di lakukan penyelidikan dan sekitar jam 16.00 WIB kemudian tertangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku bernama M S sedang berada di mess karyawan Afdeling Bravo G 10 No 12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
” Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas scurity ditemukan barang-barang berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah korek api, 2 buah dompet, 2 buah tas selempang, 1 buah alat hisap shabu (Bong), dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, ” kata AKP menjelaskan
Selanjutnya atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (BRP).