Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Kepada Pengendara 

 Satlantas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng. mensosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong kepada Masyarakat, Kamis (10/02/2022).

Menurut Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono sosialisasi tersebut digelar guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Pulang Pisau yang tenang, Pulang Pisau yang hening dan tidak ada knalpot bising,’’ kata Waryono.

Dalam sosialisasi tersebut, AKP Waryono menyebut dan mengimbau kepada masyarakat karenanya ketika ada penindakan kepada pengguna jalan raya setidaknya sudah ada edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan diadakannya sosialisasi ini.

Kalau penindakan dalam hal pelanggaran dari pola kami yakni keselamatan dalam berlalu lintas, selain itu untuk aspek tambahan tadi jika kendaraan tidak dilengkapi sesuai standarnya, pasti kita akan tertibkan. Tindak dan tilang seperti knalpot brong ini dan akan dilanjutkan untuk diganti knalpotnya di kantor polisi,’’ ucapnya.

Penindakan knalpot brong tidak ada batas waktunya jika melihat dari landasan hukum yang berlaku. Namun kali ini pihaknya dengan tegas melakukan tindakan serta pelaksanaan yang lebih intensif terhadap pengguna knalpot brong.

AKP Waryono menegaskan penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pengguna jalan raya terutama kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya ataupun knalpot brong.

“Laporan itu diterima oleh kami dan kami tindak lanjuti dan rata-rata mereka pengguna jalan lain juga merasakan kebisingan terhadap pengguna knalpot brong tersebut,” tambahnya

Pos terkait