BERIKAN PEMAHAMAN TENTANG KARHUTLA, SAT RESKRIM POLRES SERUYAN GENCAR SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Personil Sat Reskrim Polres Seruyan, lakukan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada masyarakat, Kabupaten Seruyan , Provinsi Kalteng. Selasa (29/03/2022)

Seperti yang sudah kita ketahui perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita juga dapat menimbulkan polusi udara yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia.

Bacaan Lainnya

Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 24 Februari 2021, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K., menyampaikan, ”Kami akan terus memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran” ujar nya.

Disamping itu kasat juga menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama – sama mencegah terjadinya Karhutla dilahan dan wilayah masing – masing. (BJ41)

Pos terkait