Polresta Palangka Raya – Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan pada wilayah Kota Palangka Raya di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Pengawasan itu pun dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya bersama instansi terkait lainnya dengan menggelar patroli asistensi, yang kali ini bergerak dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (31/1/2022) mulai pukul 23.00 WIB.
Personel Polresta Palangka Raya yang turut tergabung dalam kegiatan tersebut, Ipda Narmanto pun menjelaskan, patroli asistensi tersebut dilakukan dengan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan PPKM Level 2 Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022.
“Patroli asistensi prokes dan PPKM mendatangi beberapa THM di Kota Palangka Raya, seperti Senayan Resto & Lounge Jalan Kinibalu dan Luna Karaoke pada Aquarius Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol,” ungkap Ipda Narmanto.
Dirinya pun menambahkan, maksud dan tujuan dari patroli tersebut yakni guna mengawasi serta menyampaikan imbauan terkait penerapan prokes guna mencegah terjadinya resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
“Diharapkan masyarakat agar tetap mematuhi dan menerapkan prokes yang berlaku, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” terangnya.
Selain itu juga mengedukasikan serta menegakkan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat usaha maupun hiburan malam dengan waktu buka maksimal sesuai dengan PPKM yang berlaku saat ini.
“PPKM Level 2 memang masih berlaku hingga saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022, guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 guna mengendalikan penyebaran Virus Corona,” pungkas Narmanto. (pm)