Awasi Penerapan Prokes, Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Asistensi Kegiatan Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada kegiatan-kegiatan masyarakat yang digelar pada wilayahnya.

Kali ini pengawasan itu pun dilakukan bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang diwakili oleh Ipda Narmanto beserta para personelnya dan beberapa instansi pemerintah terkait lainnya, dengan dipimpin oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., Sabtu (22/1/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Ipda Narmanto pun menerangkan, beberapa kegiatan masyarakat yang telah ditargetkan agar dilakukan pengawasan, yakni pada Akikah di Jalan Panenga Raya, Resepsi Pernikahan di Jalan Panenga Permai, Hotel Putra Kahayan Jalan Temanggung Tilung, Ballroom Aula Golden Cristian Center, Pernikahan Jalan Tjilik Riwut Km. 8 dan Aula PSBB Jalan Intan.

“Pengawasan akan dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional maupun lokal,” terang Narmanto.

Saat mengawasi beberapa kegiatan tersebut, petugas gabungan pun mengecek beberapa aspek prokes seperti, penggunaan aplikasi peduli lindungi, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, menyiapkan wadah cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu badan hingga penggunaan masker.

“Selain pada beberapa aspek tersebut, tim gabungan patroli asistensi juga melakukan penertiban dan penegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku di Kota Palangka Raya saat ini,” ungkap Narmanto.

PPKM Level 2 tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Selama patroli asistensi dilakukan beberapa kegiatan masyarakat tersebut sudah berlangsung dengna menerapkan prokes yang berlaku dan beberapa ketentuan PPKM lainnya dengan baik, semoga kedisiplinan ini dapat selalu dijaga,” pungkas Narmanto. (pm)

Pos terkait