Polresta Palangka Raya – Patroli Asistensi (pengawasan) penerapan dan pengegakkan protokol kesehatan (prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayah hukumnya.
Patroli tersebut pun dilakukan petugas pada beberapa kawasan kafe yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Beliang, Kelabat, Bukit Hindu, Yos Sudarso hingga Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2022) mulai pukul 21.00 WIB.
“Patroli Asistensi prokes ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Ipda Narmanto yang tergabung dalam kegiatan satgas tersebut.
kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2022 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar prokes terutama dalam hal penggunaan masker, dapat dikenakan teguran maupun sanksi secara langsung ditempat, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial serta denda administrasi,” ungkap Narmanto.
Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya saat ini yang beradasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya serta PPKM guna mengoptimalkan upaya penanggulangan dan penanganan Pandemi Covid-19 saat ini,” imbau Narmanto. (pm)