Polresta Palangka Raya – Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya dengan melakukan patroli karhutla.
Kali ini patroli tersebut dilakukan oleh Bripka Rajianur bersama rekannya pada kawasan hutan dan lahan di sekitaran Jalan Tjilik Riwut Km. 13 hingga kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/3/2022) siang.
Patroli tersebut pun berlangsung dengan melakukan pemantauan pada kondisi hutan maupun lahan yang berada di sana, mulai dari tingkat kekeringan, ketersediaan sumber air hingga aktivitas masyarakat.
“Saat ini wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarannya sedang dalam siklus peralihan memasuki musim kemarau, yang biasanya ditandai dengan meningkatkan suhu udara, curah hujan menurun dan mulai terjadinya kekeringan,” terang Bripka Rajianur.
Sembari berpatroli, Bripka Rajianur dan rekannya pun juga menyambangi masyarakat setempat yang sedang beraktivitas di sana, serta berdialog mengenai musim kemarau dan larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan karhutla.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat sehingga berpotensi mengakibatkan terjadinya karhutla, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan Tengah yang gambut,” imbaunya.
Selain itu, Rajianur juga mensosialisasikan peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pencegahan karhutla, salah satunya yakni Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di Kota Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah,” imbaunya. (pm)