Polresta Palangka Raya – Sebagai abdi negara yang bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga berkewajiban dalam upaya penegakan hukum.
Dimana, selama berdinas sekitar 1 x 24 jam, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk regu III telah menangani sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Ka SPKT III Ipda Tri Marsono pun membenarkan hal tersebut, Minggu (06/03/2022) pagi.
“Iya memang benar. Selama kami berdinas kurun waktu antara Sabtu kamerin sampai dengan hari Minggu (06/03/2022) ini telah menangani 7 kasus,” katanya.
“Adapun kasus yang dimaksud antara lain Lakalantas 1 kasus, penerbitan surat kehilangan 4 kasus, dan mediasi keluarga ada 2 kasus,” tutupnya.(dk_reborn)