Dukung Kalteng Bersinar, Satresnarkoba Tangkap EK dan DA

Polresta Palangka Raya – Keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya terus dibuktikan.

Kali ini, berlokasi di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, kesatuan dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusuma berhasil menggagalkan transaksi terlarang.

Bacaan Lainnya

Dimana, pada pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Ek (27) dan Da (33).

“Dalam kasus dengan kedua pelaku berinisial Ek dan Da, kami dari Satrenarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat kotornya 0,28 gram,” ungkapnya

“Disamping itu, kami juga telah mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street KH 2764 YN warna hitam,” tambahnya, Sabtu (26/03/2022) pagi.

Akibat perbuatannya, lanjut Asep, kedua pelaku baik Ek dan Da akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman yakni kurungan maksimal 20 tahun. Mari kita dukung Kalteg Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tutupnya.(dk_reborn)

Pos terkait