Kembali, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk RA dengan 3 Gram Sabu

Palangka Raya – Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya tindak pidana Narkotika, kesatuan dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya langsung merespon.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Buluh Merindu IV atau tepatnya di Barak Warna Warni pintu nomor 04, petugas langsung menggelar rangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Budi Santosa, S.I.K., M.H., saat press release di ruang loby Mapolresta setempat, Senin (28/03/2022) pagi.

“Jadi setelah memastikan kebenaran terkait informasi yang diterima, kami kemudian mendatangi TKP,” katanya.

“Di TKP, kami pun menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan para saksi langsung melakukan penggeladahan badan dan lokasi terhadap terduga pelaku berinisial Ra (36),” terangnya.

Penyelidikan yang dilakukan tersebut akhirnya berbuah manis, karena petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga adalah Narkotika jenis sabu. “Adapun berat kotornya yakni 3,71 gram sabu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Ra pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukuman 12 tahun kurungan.(dk_reborn)

Pos terkait