Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus berkomitmen mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayahnya.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Aipda Rudiyanto Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit yang sehari-hari bertugas di Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng.
Sembari berpatroli di bilangan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, Rudi menyampaikan imbauan dan mengajak warga setempat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membakar lahan maupun pekarangan untuk membersihkannya.
“Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang luar dapat dipidana hingga 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (b1b)