Polresta Palangka Raya – Patroli pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya, Rabu (2/3/2022) siang.
Patroli dilakukan petugas pada beberapa tempat keramaian dan kegiatan masyarakat di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah antara lain Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/ Kota Tanggap Bencana Anti Narkoba di Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Kegiatan Rapat Dinas MKKS SMA/ MA Kota Palangka Raya di SMA Kristen Jalan Diponegoro Palangka Raya.
“Patroli ini dilakukan guna menjaga kedisiplinan prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Ipda Omar Rustafa Perwira Pengendali (Padal) yang tergabung dalam satgas tersebut.
Kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 360/01/Satgas Covid-19/BPBD/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya.
“Apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar prokes terutama dalam hal penggunaan masker, dapat dikenakan teguran maupun sanksi secara langsung ditempat, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial serta denda administrasi,” ungkap Omar.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi Prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini. (bib)