Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengadak press release.
Kegiatan yang berlangsung di ruang loby Mapolresta ini juga didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (24/03/2022) pagi.
Asep mengatakan, pengungkapan kasus di Jalan Bawean Kelurahan Pahandut dengan terduga pelaku berinisial De (32) ini terjadi pada, Rabu (02/03/2022) lalu.
“Dimana pada kasus ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamanak sepaket sabu dengan berat kotornya 0,99 gram sabu,” ungkapnya.
“Disamping sabu, pada kasus dengan pelaku berinisial De tersebut juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna hitam,” urainya.
Akibat perbuatannya, lanjut Asep, terduga pelaku De akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(dk_reborn)