Polresta Palangka Raya – Patroli terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna melakukan asistensi (pengawasan) protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukumnya.
Patroli tersebut pun dilakukan petugas pada beberapa kegiatan masyarakat yang digelar di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan perwakilan dari Polresta Palangka Raya yakni Ipda Narmanto bersama para personel, Rabu (2/2/2022) mulai pukul 09.00 WIB
“Patroli Asistensi prokes ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Ipda Narmanto.
kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin Prokres dalam Rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi di wilayah Kalimantan Tengah serta Kota Palangka Raya.
“Beberapa kegiatan masyarakat pun dilakukan asistensi prokes, diantaranya yaitu resepsi pernikahan yang digelar pada Jalan Mendawai VII dan Jalan Veteran 5 Kota Palangka Raya,” ungkap Narmanto.
Pada kedua resepsi penikahan tesebut, petugas pun menyampaikan imbauan kepada panitia penyelenggara acara dan para tamu undangan yang hadir mengenai penerapan disiplin prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
“Masih ditemukan adanya pelanggaran prokes pada salah satu acara resepsi pernikahan tersebut, seperti masih banyaknya tamu undangan yang tidak memakai masker, penyajian makanan secara prasmanan dan tempat duduk yang terlalu rapat tanpa memperhatikan jarak,” terang Narmanto.
Selain pada kedua resepsi pernikahan tersebut, asistensi prokes pun juga dilakukan pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di SMA Negeri 2 Palangka Raya Jalan K.S. Tubun dan kegiatan PT. Telkom di Hotel Neo Jalan Tjilik Riwut Km. 1.
“Asistensi penerapan prokes seperti ini akan terus kami lakukan demi menanggulangi dan mencegah terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah mulai landai, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dari Virus Corona,” tegas Narmanto.
Selain asistensi penerapan prokes, dirinya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku saat ini.
“PPKM Level 2 masih berlaku di Kota Palangka Raya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022, sebagai upaya untuk mengoptimalkan upaya penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” paparnya.
Seusai melaksanakan patroli asistensi prokes pada beberapa kegiatan tersebut, petugas pun kembali bergerak untuk mengingatkan masyarakat di Kota Palangka Raya agar terus disiplin mematuhi dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19.
“Mari patuhi prokes dan PPKM yang berlaku saat ini, demi mengoptimalkan upaya penanggulangan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, salah satunya yakni dengan senantiasa memakai masker saat berada di luar rumah,” imbau Narmanto. (pm)