Polresta Palangka Raya – Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkotika terus dibuktikan aparat kepolisian di Kota Cantik Palangka Raya.
Dimana, setelah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan ke TKP di Jalan Madang nomor 43 atau tepatnya di Mess Mitra Keluarga yang merupakan tempat tinggal dari pelaku berinisial Ya (28).
Benar saja, kecurigaan aparat penegak hukum dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., pun bersambut.
Pasalnya, setelah mengadakan penggeledahan badan dan lokasi di TKP, mereka akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
“Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain 1 paket serbuk kristal diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 59,5 gram, berikut barang bukti lainnya,”‘ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Jum’at (04/03/2022) siang.
“Atas dasar ini, kemudian pelaku berinisial Ya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, jika pelaku Ya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dk_reborn)