Polresta Palangka Raya – Sebagai abdi negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Polri juga dibatasi sejumlah aturan yang mengikat.
Hal ini tentu beralasan. Selain untuk menjaga semua pelayanan kepolisian, juga bertujuan dalam mengurangi angka pelanggaran personel ketika melayani semua kalangan masyarakat.
Tidak berlebihan, jika dalam apel pagi yang diselenggarakan di halaman Mapolresta setempat, Wakapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., menekan agar seluruh personel membaca kembali sekaligus mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP).
“SOP ini bisa langsung diterapkan pada pintu masuk Mapolresta Palangka Raya baik kepada anggota sendiri maupun masyarakat lainnya,” ungkapnya, Selasa (05/04/2022) pagi.
“Dengan berjalannya semua bentuk pelayanan kepolisian, angka kesalahan yang berujung pada pelanggaran tentu dapat ditekan secara dini,” harapnya.
Lebih lanjut, Andiyatna mengharapkan, seluruh personel Polresta Palangka Raya tanpa kecuali dapat melaksanakan standarisasi pelayananan kepolisian sesuai dengan aturan – aturan yang sudah ditentukan kesatuan.(dk_reborn)