Polresta Palangka Raya Amankan Sidang Setempat Perkara di Mega Town Square

Polresta Palangka Raya – Berdasarkan surat nomor : 169/Pdt.G/2021/PN.K yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejumlah masyarakat menghadiri pelaksanaan sidang setempat perkara.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa PT. Gospel Karisma Mediatama selaku pihak penggugat melawan Tugiyo Wiratmo dan PT. Cahaya Puspita Raya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal ini Polresta Palangka Raya langsung melaksanakan pengamanan. Dimana, pada sidang itu dihadiri juha Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., panitera pengganti Jumiati, S.H.

Kemudian, pihak penggugat PT. Gospel Karisma Mediatama dihadiri oleh kuasa hukum dan pihak tergugat Tugiyo Wiratmojo dan PT. Cahaya Puspita Raya diwakilkan kuasa hukum.

“Adapun rangkaiannya yakni pihak penggugat menunjukan objek perkara kepada majelis hakim. Bahwa untuk luas objek perkara 750 M2 dan hingga saat ini objek perkara masih dalam status quo,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Padal Ipda Narmanto, Jum’at (11/03/2022) pagi.

Lebih lanjut, Narmanto menjelaskan, untuk sidang selanjutnya adalah sidang kesimpulan yang akan dilaksanakan pada, Selasa (22/03/2022) mendatang.(dk_reborn)

Pos terkait