Polresta Palangka Raya Dampingi Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Prokes

Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi Penegakkan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan didampingi oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayah hukumnya.

Kali ini operasi tersebut digelar pada kawasan simpang empat Jalan Jawa dan Halmahera, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriani serta perwakilan Polresta Palangka Raya, Ipda Omar Rustafa bersama personelnya, Sabtu (12/3/2022) sore.

Bacaan Lainnya

“Operasi Yusitisi ini digelar dengan sasaran menegakkan penerapan prokes dalam hal kedisiplinan untuk memakai masker kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” terang Ipda Omar.

Selama Operasi Yustisi berlangsung, petugas pun menjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes dalam hal tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi tersebut, yang digelar mulai dari pukul 08.30.

“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi dengan berdasarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi,” ungkapnya.

Sebanyak 21 orang pelanggar prokes itu pun dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni teguran lisan 1 orang, sedangkan sanksi sosial 15 orang dan denda administrasi perorangan 5 orang.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” jelas Omar.

Selain itu ditambahkannya, petugas pada operasi tersebut juga mengawasi dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa Pandemi Covid-19 yang diterapkan pada wilayah Kota Palangka Raya saat ini.

“PPKM Level 3 diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang diimplementasikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1 dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 360,” pungkasnya.

Sembari melakukan operasi yustisi tersebut, petugas pun juga membagikan ratusan masker gratis kepada para pelanggar maupun masyarakat, sebagai bentuk kepedulian di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini. (pm)

Pos terkait