Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., memerintahkan seluruh personelnya untuk melaksanakan tugas kepolisian secara proposional dan profesional.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta melalui Kapolsk Bukit Batu Ipda Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K., pagi ini terlihat menggelar pengamanan (Pam) pelaksanaan sita ekskusi perkara perdata, Jum’at (25/03/2022) pagi.
“Jadi berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor : 134/Pdt.G/2019/PN Ppk, antara Yustin Emelin selaku pihak penggugat melawan Ping Jaya dan Oto Amat selaku tergugat,” ungkapnya.
“Dalam pelaksanaannya, juru sita dari Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan,” urainya.
Pada kesempatan ini, terang Dian, tidak ada ditemukan adanya sanggahan ataupun sesuatu yang disampaikan oleh yang hadir dilokasi.
Sebagai informasi, kegiatan sita eksekusi perdata di Jalan Tjilik Riwut Km. 18 Kelurahan Marang yang diamankan Polsek Bukit Batu tersebut dihadiri oleh juru sita Wajidin, juru sitas Ika Murtianingsih, juru sita Siti Aisah, juru sita Fitri dan perwakililan Kelurahan Marang Sujiah.(dk_reborn)