Resmob Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan

Polresta Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial B (24) tak berkutik ketika diringkus Unit Resmob Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.

Pelaku pun diringkus petugas pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Jalan Manjuhan VB, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 16.15 WIB kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. pun menjelaskan terkait penangkapan tersebut saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pelaku berinisial B tersebut kami diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang pria berinisial T (23) pada hari Jumat Tanggal 25 Februari Tahun 2022 yang lalu,” jelas Kapolsek, Selasa (1/3/2022) pagi.

Kejadian itu pun berawal ketika korban (T) bersama pelaku (B) sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah salah satu saudara pelaku yang berada di kawasan Jalan TIngang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika ketiganya sedang mengkonsumsi miras di tempat tersebut, terjadilah perselisihan antara korban dan saudara pelaku tersebut yang kemudian dilerai oleh pelaku pada saat itu. Setelah melerai perselisihan tersebut, pelaku pun mengajak korban untuk pulang menuju rumahnya yang berada di kawasan Jalan Manjuhan VB.

“Sesampainya dirumah tersebut pelaku pun masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah mandau dari dalamnya, melihat hal tersebut korban pun segera berupaya untuk merebut parang tersebut dari tangan pelaku, namun sayangnya tidak berhasil,” terang Kompol Susilowati.

Hingga akhirnya pelaku pun mengayunkan mandau tersebut kepada korban hingga mengenai bahu sebelah kiri korban dan mengalami luka robek, selain itu juga pada jari telunjuk dan jari tengah korban mengalami luka robek.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah mandau yang digunakannya untuk menganiaya korban telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Unit Reskrim,” pungkas Susilowati. (pm)

Pos terkait