Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Bripka Arif Sabana Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu sembari berpatroli di Tjilik Riwut km. 34 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, Kamis (17/2/2022) siang.
Arif mengatakan, saat berpatroli dirinya juga berdialog dengan warga serta mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)