Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Wilayah Panarung, Barang Bukti ±26,9 Gram Diamankan

Baritorayapost.com,Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dan mengamankan terduga pengedar dengan barang bukti seberat ±26,9 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01) RT. 001 RW. 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Merespon informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sq (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan enam paket diduga shabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor.

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” jelas Agung.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga akan terus mengembangkan kasus ini demi menumpas jaringan peredaran narkoba di Kota Cantik. (dk_reborn)

Pos terkait