Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Upaya itu pun semakin ditingkatkan di momen Bulan Ramadhan saat ini, seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta dengan berpatroli harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/4/2022) dini hari.
Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo yang turut memantau berlangsungnya patroli itu pun menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan oleh para personelnya yakni Bripka I Nyoman Agus dan Briptu Faizal Abdillah mulai dari pukul 00.30 WIB.
“Kali ini patroli harkamtibmas yang kami lakukan akan bergerak menyusuri kawasan pemukiman mulai dari Jalan Tjilik Riwut, Mahir Mahar, Rajawali, Walet hingga Tingang Kota Palangka Raya,” jelas AKP Gatoot.
Sembari berpatroli menyusuri kawasan tersebut, petugas pub menyempatkan diri untuk menyambangi masyarakat mauapun pos siskamling yang dijumpai guna menyampaikan pesan kamtibmas.
“Meningkatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas pada kawasan pemukiman seperti pencurian, curanmor, jambret dan lain sebagainya,” ungkap Gatoot.
Dirinya melanjutkan, selain pesan kamtibmas personelnya pun juga mengimbau agar masyarakat Kota Palangka Raya tetap menjaga kedisiplinan untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Imbauan prokes juga terus kami sampaikan guna mencegah resiko penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang masih melanda hingga saat ini, baik itu dengan mematuhi prokes dan menerapkan langkah 5M,” tegasnya.
Lagkah 5M itu sendiri yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi, yang sangat berguna untuk meminimalkan resiko tertular Virus Corona.
Setelah menyampaikan beberapa imbauan tersebut, petugas pun juga mensosialisasikan Call Center Polresta Palangka Raya kepada masyarakat guna melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
“Laporkan apabila mengetahui, melihat maupun menjadi korban tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas dengan menghubungi nomor Yanmas SPKT Presisi Polresta Palangka Raya, yakni 08115207110,” pungkas Gatoot. (pm)