Sebelum Limpahkan Tahanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Pemeriksaan PCR Antigen

Polresta Palangka Raya – Penerapan protokol kesehatan (prokes) diimplementasikan dalam setiap kegiatan maupun pelaksanaan tugas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Seperti halnya saat proses pelimpahan tahanan dari Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kepada pihak Lapas Kelas II A Kota Palangka Raya, Jumat (1/4/2022) pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Kasattahti), Iptu Erwin Apriadi menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan para personelnya besama Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan PCR Antigen Covid-19 kepada para tahanan.

“Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya resiko penularan Covid-19 di Rutan Mapolresta Palangka Raya dan kepada Lapas yang menjadi tujuan pelimpahan para tahanan tersebut,” ungkap Iptu Erwin.

Sebanyak 37 orang tahanan laki-laki pun mengikuti pemeriksaan tersebut, yang selama menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana dititipkan pada Rutan Polresta Palangka Raya.

Erwin pun melanjutkan, selama berlangsungnya pemeriksaan PCR Antigen, personel dari Satuan Samapta pun dikerahkan guna melakukan pengamanan (pam) demi mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun kerawanan lainnnya.

“Gencegah terjadinya gangguan keamanan selama proses pemeriksaan hingga pelimpahan tahanan, Personel Satsamapta bersenjata lengkap ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan,” pungkasnya.

Pemeriksaan tersebut pun selesai dilakukan dengan hasil seluruh tahanan tersebut dinyatakan negatif atau non-reaktif Covid-19, sehingga dilanjutkan pada pelimpahan yang juga didampingi oleh perwakilan Lapas Kelas II A dan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. (pm)Sebelum Limpahkan Tahanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Pemeriksaan PCR Antigen

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Penerapan protokol kesehatan (prokes) diimplementasikan dalam setiap kegiatan maupun pelaksanaan tugas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Seperti halnya saat proses pelimpahan tahanan dari Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kepada pihak Lapas Kelas II A Kota Palangka Raya, Jumat (1/4/2022) pukul 09.30 WIB.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Kasattahti), Iptu Erwin Apriadi menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan para personelnya besama Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan PCR Antigen Covid-19 kepada para tahanan.

“Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya resiko penularan Covid-19 di Rutan Mapolresta Palangka Raya dan kepada Lapas yang menjadi tujuan pelimpahan para tahanan tersebut,” ungkap Iptu Erwin.

Sebanyak 37 orang tahanan laki-laki pun mengikuti pemeriksaan tersebut, yang selama menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana dititipkan pada Rutan Polresta Palangka Raya.

Erwin pun melanjutkan, selama berlangsungnya pemeriksaan PCR Antigen, personel dari Satuan Samapta pun dikerahkan guna melakukan pengamanan (pam) demi mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun kerawanan lainnnya.

“Gencegah terjadinya gangguan keamanan selama proses pemeriksaan hingga pelimpahan tahanan, Personel Satsamapta bersenjata lengkap ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan,” pungkasnya.

Pemeriksaan tersebut pun selesai dilakukan dengan hasil seluruh tahanan tersebut dinyatakan negatif atau non-reaktif Covid-19, sehingga dilanjutkan pada pelimpahan yang juga didampingi oleh perwakilan Lapas Kelas II A dan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. (pm)

Pos terkait