Selama 24 Jam, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Terima 19 Laporan

Polresta Palangka Raya – Sebagai abdi negara yang bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga berkewajiban dalam upaya penegakan hukum.

Dimana, selama berdinas sekitar 1 x 24 jam, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk regu III telah menangani sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit III SPKT Ipda Tri Marsono pun membenarkan hal tersebut, Kamis (24/03/2022) pagi.

“Iya memang benar, selama kami berdinas kurun waktu antara Rabu kemarin sampai dengan hari Kamis (24/03/2022) ini telah menangani 19 kasus,” katanya.

“Adapun kasus yang dimaksud antara lain pencurian 1 kasus, penerbitan surat kehilangan 17 kasus, dan tindak pidana Narkotika 1 kasus,” tutupnya.(dk_reborn)

Pos terkait