Seorang Wanita Paruh Baya Pelaku Pencurian HP Diamankan Resmob Polsek Pahandut

Polresta Palangka Raya – Seorang wanita paruh baya berinisial MK (45) kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut, jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Aksi pencurian pelaku itu pun dilakukannya pada komplek Pasar Besar, Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni dengan mengambil Handphone (Hp) milik korban berinisial M(30) yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari Tahun 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. pun membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dilakukan petugas pada hari Senin (28/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Polsek Pahandut dengan dibantu Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng terhadap seorang wanita berinisial MK, pada kawasan Jalan Diponegoro saat dirinya sedang berjualan bensin eceran,” ungkap Kapolsek Pahandut, Senin (28/2/2022) sore.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP bermerk OPPO Reno5 F warna ungu senilai Rp. Rp 4.299.000,00 milik korban berinisial M yang melaporkan terjadinya tindak pencurian tersebut.

“Setelah korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepada SPKT Polsek Pahandut, kami pun segera melakukan upaya penyelidikan yang kemudian berujung dengan diamankannya pelaku berinisial MK,” terang Kompol Susilowati.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari Tahun 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dikala dirinya sedang sibuk melayani para pembeli di tokonya yang berada pada komplek Pasar Besar.

“Saat itu Hp tersebut disimpan di dalam sebuah tas, kemudian saat korban telah selesai melayani para pembeli di tokonya, saat hendak menggunakan Hp tersebut ia pun mengecek tas tersebut dan terkejut karena mengetahui bahwa Hp miliknya itu sudah tidak ada,” jelas Susilowati.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut pun telah diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum serta upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dari petugas Unit Reskrim. (pm)

Pos terkait