Polresta Palangka Raya – Sejumlah sanksi terpaksa dilaksanakan Satgas Gugus Covid-19 terhadap beberapa warga ketika berada di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Hal ini dilakukan, lantaran mereka diketahui tidak menggunakan masker dimasa – masa pandemi yang hingga kini belum berakhir.
Adapun sanksi yang dimaksud antara lain sanksi denda administrasi, sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila, teguran tertulis/lisan.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Pama SDM Ipda Omar Rustafa menyampaikan, jika pada pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan tersebut pihaknya telah menjaring 37 warga yang tidak menggunakan masker.
“Adapun rinciannya yaitu denda administrasi 4 orang dengan besaran Rp. 50.000,-, sanksi sosial 32 orang dan teguran tertulis 1 orang,” tutupnya.(dk_reborn)