Tegakkan Prokes, Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Asistensi

Polresta Palangka Raya – Upaya penegakkan standar penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya di tengah Pandemi Virus Corona yang masih melanda hingga saat ini di wilayahnya.

Penegakkan prokes tersebut pun dilakukan dengan menggelar Patroli Asistensi secara gabungan bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang diwakili oleh Ipda Omar Rustafa bersama para personelnya dan instansi pemerintahan terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Kali ini patroli asistensi dilakukan pada beberapa kegiatan yang digelar di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin secara langsung oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (10/3/2022) mulai pukul 09.30 WIB.

“Patroli Asistensi ini kami lakukan guna menegakkan penerapan prokes pada kegiatan yang digelar, yakni oleh Dinas Pendidikan Kalteng di Hotel Bahalap, Kanwil BPN Kalteng di Jalan Wilem A.S., Bank Syariah Indonesia di Hotel Fovere, BKKBN Kalteng di Hotel Luwansa serta Dewan Pers Kominfo Jakarta di Swiss-Belhotel Danum,” ungkap Ipda Omar.

Selain beberapa kegiatan tersebut, patroli juga bergerak melakukan asistensi prokes pada kegiatan-kegiatan yang digelar oleh masyarakat, seperti resepsi Pernikahan di Jalan Anugerah Gang Damai dan Jalan Tjilik Riwut Km. 9 Gang Bukit Keminting III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Prokres dalam Rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di wilayah Kalimantan Tengah serta Kota Palangka Raya.

Pada beberapa kegiatan tesebut, petugas pun menyampaikan imbauan kepada panitia penyelenggara acara dan para tamu undangan yang hadir mengenai penerapan disiplin prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

“Asistensi penerapan prokes ini akan terus kami lakukan demi menanggulangi dan mencegah terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini masih di atensikan, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dari Virus Corona,” tegas Omar.

Selain asistensi penerapan prokes, dirinya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku saat ini.

“PPKM Level 3 masih berlaku di Kota Palangka Raya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022, sebagai upaya untuk mengoptimalkan upaya penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan hinga RT RW,” paparnya.

Seusai melaksanakan patroli asistensi prokes pada beberapa kegiatan tersebut, petugas pun kembali bergerak untuk mengingatkan masyarakat di Kota Palangka Raya agar terus disiplin mematuhi dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

“Mari patuhi prokes dan PPKM yang berlaku saat ini, demi mengoptimalkan upaya penanggulangan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, salah satunya yakni dengan senantiasa memakai masker saat berada di luar rumah,” imbau Omar. (pm)

Pos terkait